KOTA MOJOKERTO – Menuju Pernikahan bagi Korp Bhayangkara, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni sidang BP4R (Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk), Kali Pertama Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH. memberi bekal dalam sambutannya sebagai pembuka siding BP4R yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto. Senin (09/06/22) Siang.
Kesempatan kali ini, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH Selaku Ketua Sidang didampingi Waka Polresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito. Memberikan Pembekalan dalam pelaksanaan kegiatan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polri.
Sidang BP4R adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Dalam sambutannya, Kapolresta Mojokerto menyampaikan beberapa hal yang perlu diingat oleh calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan, “Yang pertama, niatkan nikah sebagai ladang beribadah, Kanjeng Nabi Muhammad berhisab, setengah dari pintu surga yang selama ini ditutup disaat kamu nikah dibuka selebar-lebarnya.” Ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH.
Masih kata AKBP Rofiq, “Yang kedua mempunyai keturunan, kesempatan pertama sebelum menikah itu datang ke dokter cek kandungannya ada masalah apa engga, cek produksi sperma suami ada masalah apa engga.”
“Yang ketiga, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan biologi dan menyamakan pikiran. Jadi jangan sampai punya pemikiran kebutuhan biologi kalian itu bisa dipenuhi yang diluar dari rumah kalian, itu salah. Yang keempat, nikah itu dalam rangka untuk mencari sahabat sejati, sampe nenek-nenek dan kakek-kakek. Kalua niat empat yang ini njenengan lakukan, percaya tidak ada kata firoh didalam pernikahan, ”jelas AKBP Rofiq. (MK / RK)